Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan dilayangkan terkait pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam Mukernas pada 4 Mei 2018.
Ketika itu, Yusril mengatakan bahwa Ketua Umum PBNU Said Aqil menelepon Ketua Bawaslu Abhan, agar meloloskan PBB sebagai peserta pemilu. Pernyataan itu diberitakan oleh beberapa media daring yang menjadi dasar pembuatan pelaporan.
Baca Juga
"Saya sebagai warga negara membuat pelaporan ke DKPP, atas pemberitaan sehari sebelum keputusan Bawaslu terhadap gugatan PBB terhadap KPU, dimana Ketua PBB meminta Ketua PBNU menelepon Ketua Bawaslu untuk minta tolong dimenangkan ajudikasi di Bawaslu," ujar pelapor Khadafi Badjerey di kantor Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Advertisement
Pelapor menduga berdasarkan pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu menunjukkan ketidaknetralan. Dia yakin Abhan telah melakukan hal yang disangkakan karena sampai saat ini belum ada klarifikasi.
"Sampai detik ini tidak ada klarifikasi atas dugaan permintaan bantuan oleh Ketua PBNU itu sebagai bagian dari menjaga netralitas," jelas Khadafi.
Pemberitaan media terkait pernyataan Yusril tersebut dibawa sebagai barang bukti. Serta, pelapor mengaku memiliki seorang saksi yang merasa pernyataan tersebut mengganggu netralitas penyelenggara pemilu.
Adapun saksi tersebut merupakan warga Bogor yang tidak dijelaskan identitas dan latarbelakangnya.
"Menyertakan saksi orang yang melihat bahwa pemberitaan ini cukup mengganggu proses pemilu," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: