Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah didakwa memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota Kendari petahana yang tak lain merupakan anak dari Asrun, Adriatama Dwi Putra.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang suap Rp 2,8 miliar yang diminta Adriatama adalah untuk biaya pencalonan sang ayah, Asrun yang akan mengikuti kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara.
Sebagai imbal balik, perusahaan Hasmun diberikan pekerjaan proyek multi years yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp 60,168,400,000,000.
Advertisement
"Sekitar bulan Februari 2018, Adriatama mengundang terdakwa untuk datang ke rumah jabatan Wali Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut Adriatama menyampaikan kepada terdakwa untuk membantu biaya kampanye ayahnya yaitu Asrun, sehingga Adriatama meminta uang kepada terdakwa sebanyak Rp 2,8 miliar," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurut jaksa, Hasmun kemudian memerintahkan anak buahnya mengambil uang dari rekening PT SBN sebesar Rp 1,5 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu. Belum genap Rp 2,8 miliar, Hasmun meminta kembali anak buahnya mengambil uang operasional perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar yang disimpan dalam brankas.
"Setelah genap Rp 2,8 miliar uang kemudian disimpan di kamar orangtua Hasmun. Sekitar pukul 19.00 Wita, Hasmun menghubungi anak buahnya yang masih berada di kediaman orangtuanya akan ada tamu untuk mengambil uang yang telah disimpan dalam kardus," jelas JPU.
Sebuah mobil jenis MPV, Avanza silver kemudian datang. Uang pun segera dipindah ke mobil suruhan Wali Kota Kendari itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disita dalam OTT KPK
Selesai itu, mobil Avanza silver pergi meninggalkan kediaman orangtua Hasmun menuju suatu pura atas perintah Adriatama. Sesampainya di pura, orang suruhan Adriatama memindahkan uang tersebut ke mobil Honda Stream yang disopiri oleh sepupu Adriatama.
Kardus pembungkus uang Rp 2,8 miliar itu juga diganti dengan kardus merek tisu. Uang tersebut akhirnya disita KPK saat operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement