Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini diinisiasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5/2018), Luhut mengatakan revisi UU TNI perlu dilakukan agar perwira TNI AL bisa membantu Kemenko Kemaritiman.
"Kita tambahkan di Kemenko Maritim bisa juga perwira aktif masuk. Karena kan itu banyak bidang-bidang yang bisa ditangani oleh perwira-perwira angkatan laut," kata dia.
Advertisement
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyebut saat UU TNI dibentuk, Kemenko Kemaritiman belum ada. Sehingga tidak ada aturan tentang keterlibatan TNI di sektor kemaritiman.
"Padahal banyak bidang-bidang, masalah kelautan yang harus diisi orang angkatan laut, yang ngerti laut," ujar Luhut.
Tak hanya membantu Kemenko Kemaritiman, dia juga mendorong agar dalam UU TNI mengatur keterlibatan perwira TNI AL di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Khusus di Bakamla, perwira TNI bakal fokus pada penanganan illegal fishing.
"Kita kan mau ada perwira-perwira yang bagus juga ikut mengawasi itu (illegal fishing)," ucap Luhut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Komisi I
Saat ini, Luhut sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk merevisi UU TNI. Draf revisi UU tersebut akan didorong ke DPR segera.
"Sudah dibahas dengan Komisi I, mestinya kita akan ajukan ke parlemen segera," kata dia.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Advertisement