Liputan6.com, Pontianak - Setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus bercandaan bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa malam, Frantinus Nirigi ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (31/5/2018), kasus ini juga sudah dilimpahkan ke penyidik Hubungan Udara dan tersangka sudah resmi ditahan di Pontianak.
Baca Juga
Saat ini, tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Pontianak Kota.Fransiskus Nirigi diduga telah melanggar Pasal 437 Undang-Undang Republik Indonesia tentang penerbangan nomor satu tahun 2009.
Advertisement