Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam aksi tawuran yang terjadi di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Juni 2018. Dua orang berinisial MA dan MF terbukti membawa senjata tajam saat Sahur On The Road (SOTR).
"Sudah kita tetapkan tersangka ya, karena ada barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada merdeka.com, di Polda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).
Saat ini, kata Argo, kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Advertisement
"Mereka kita kenakan Undang-Undang Darurat ya," ujarnya. Kini polisi masih mengembangkan kasus tawuran tersebut.
Sebelumnya, sejumlah remaja melakukan aksi tawuran usai santap sahur, Minggu, 3 Juni 2018. Tak tanggung-tanggung, mereka melakukan aksinya di kawasan Monas di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, yang merupakan ring 1 ibu kota.
Dari informasi yang dihimpun, para pemuda ini merupakan dua kelompok yang berseteru. Namun, belum jelas dari mana mereka berasal.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Anggun Cahyono mengatakan, polisi mengamankan dua orang yang terlibat tawuran. Pasalnya, mereka diduga membawa senjata tajam. "Ada yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam," kata Anggun saat dikonfirmasi.
Jalani Proses Hukum
Kedua pelaku kini masih menjalani proses hukum untuk mendalami motif serta identitasnya.
"Sekarang dibawa ke Polres (Jakarta Pusat)," katanya.
Dalam aksi tawuran ini, dia meminta agar seluruh masyarakat menjaga keamanan pada bulan penuh berkah ini.
"Kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban apalagi selama bulan puasa," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement