Menteri Yasonna Isyaratkan Tak Teken Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Yasonna Laoly memerintahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2018, 16:07 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 16:07 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai mengunjungi SCTV Tower, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2018).

Ia menilai aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg punya tujuan baik. Hanya saja, menurut Yasonna, caranya tidak tepat.

Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi carilah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.

Terlebih, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang untuk maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.

"Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tandas Yasonna.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Panggil KPU

Yasonna Laoly memerintahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diminta membawa draf analisa kecocokan aturan PKPU tersebut dengan UU di atasnya.

"Jadi gini ya nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/5/2018).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

Repoter: Renald Ghifari

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya