Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini bersikukuh tidak bisa mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (7/6/2018), sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyindir Pemerintah Kota Surabaya.
"Apakah benar Pemkot Surabaya miskin tidak punya uang? Anggaran gaji tunjangan pegawai tinggi sekali lho," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Advertisement
"Ya bagaimana, duitnya tidak ada, cari di mana? Lalu saya ngambilnya di mana? Di Surabaya rekeningnya itu mati. Dana untuk gaji PNS itu kita kurang," kata Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini.
Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga M Syaiful Aris, Risma dapat dikenai sanksi karena tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
"Sebagai seorang kepala daerah tentu terikat dengan peraturan perundang-undangan. Menurut saya, kalau tidak melaksanakan peraturan itu, Mendagri bisa memberikan sanksi dengan ketentuan yang ada," jelas Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Indonesia M Syaiful Aris.
Pemberian dana THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri serta calon PNS maupun pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018. Pemerintah telah menganggarkan dana lebih dari Rp 35 triliun.