Target 200 Kasus Per Tahun, KPK Minta Anggaran 2019 Naik

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan pihaknya menargetkan rata-rata kasus yang ditangani meningkat dari 100 ke 200 kasus di 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2018, 19:43 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 19:43 WIB
DPR Gelar RDP dengan KPK, BNN, LPSK dan BNPT
Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (7/6). Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan anggaran Rp 1,046 triliun di 2019. Namun pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dipangkas jadi Rp 813,45 miliar atau 78 persen dari usulan awal.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya menargetkan rata-rata kasus yang ditangani meningkat dari 100 ke 200 kasus di 2019. Karena itulah ia meminta agar DPR menaikkan anggaran dari pagu indikatif 2019.

"Kami sudah merancang di 2017 rata-rata performance kami 100 kasus. Di 2019 kami harap rata-rata dari 100 jadi 200 kasus. Kami sangat berharap anggaran dinaikkan sehingga performance-nya meningkat," kata Agus saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Agus memaparkan, di 2017 KPK menambah pegawai cukup besar sebanyak 300 orang lebih. Saat ini jumlah pegawai KPK sebanyak 1.571 orang atau bertambah 33 persen. Konsekuensinya secara otomatis anggaran belanja pegawai naik. Ini juga yang mendasari pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,046 triliun di 2019.

Konsekuensi dari meningkatnya anggaran belanja pegawai ialah turunnya anggaran untuk program pemberantasan korupsi. Di 2018, anggaran program pemberantasan korupsi mencapai Rp 250 miliar dan 2019 turun menjadi Rp 209 miliar.

"Secara logika kalau pegawai nambah 33 persen kalau perfomance turun malah lucu," ujarnya.

Agus mengatakan, total penambahan anggaran yang diusulkan pihaknya di 2019 sebesar Rp 171 miliar. Alokasinya untuk pemenuhan belanja pegawai dan meningkatkan performa personel sehingga rata-rata kasus yang ditangani meningkat dari 100 sampai 200 kasus.

Ia mengatakan, walaupun KPK meminta tambahan Rp 171 miliar, jumlahnya masih lebih kecil dari usulan awal Rp 1,406 triliun atau hanya Rp 985,3 miliar.

 

Dipotong

DPR Gelar RDP dengan KPK, BNN, LPSK dan BNPT
Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (7/6). Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu mengkritik KPK yang selalu menjadikan kekurangan anggaran sebagai alasan sehingga tidak pernah bisa mengungkap kasus-kasus besar. Padahal menurutnya, anggaran yang diusulkan KPK jumlahnya hanya segitu setiap tahun.

"Dari tahun ke tahun pengajuan segini-gini saja. Padahal pernyataan yang sering kita dengar kendala KPK adalah anggaran dan personel terbatas. Kalau itu dijadikan alasan menurut saya enggak tepat," kata dia.

Ketua KPK menanggapi kritikan tersebut. Ia mengatakan walaupun anggaran yang diusulkan besar tapi realisasinya dilakukan pemotongan.

"Kami usulkan Rp 1,046 triliun langsung dipotong lebih dari 20 persen. Jadi mau usul banyak percuma karena nanti dipotong," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya