KPK Cecar Bupati Bengkalis Terkait Penemuan Uang Rp 1,9 M

Febri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek di Bengkalis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2018, 12:37 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 12:37 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Mako Brimob, Pekanbaru, Riau. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim minggu ini di Riau, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saag dikonfirmasi, Kamis (7/6/2018).

Febri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek di Bengkalis.

"Terhadap saksi Bupati, kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Melawan Hukum

KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya