10.666 Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 95 narapidana di antaranya langsung bebas usai dapat remisi Lebaran.

oleh Arie Nugraha diperbarui 25 Jun 2017, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2017, 22:00 WIB
Ilustrasi Napi Dapat Remisi Lebaran
Ilustrasi Napi Dapat Remisi Lebaran

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 10.666 narapidana yang berasal dari 31 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jawa Barat, diusulkan memperoleh remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 2017.

Kategori remisi khusus pengurangan sebagian masa hukuman (RK I) secara keseluruhan berjumlah 10.571 narapidana, terdiri dari pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 2.435 narapidana, satu bulan sebanyak 7.124 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 893 narapidana, dua bulan sebanyak 119 narapidana.

Untuk remisi khusus pengurangan hukuman langsung bebas penjara (RK II) keseluruhan sebanyak 95 narapidana. Rinciannya, pengurangan hukuman 15 hari sebanyak lima narapidana, satu bulan sebanyak 43 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 44 narapidana, dua bulan sebanyak tiga narapidana.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Susy Susilawati, di luar jumlah narapidana yang memperoleh RK I dan II, terdapat 2.800 narapidana khusus yang memperoleh remisi serupa.

"Seperti napi tindak pidana Narkoba 2.752 orang, korupsi 39 orang dan terorisme 9 orang," kata Susy Susilawati kepada Liputan6.com, Sabtu, 24 Juni 2017.

Susy Susilawati menjelaskan otoritasnya dalam memberikan pengurangan hukuman atau remisi itu, jika narapidana telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Susi menyebutkan dasar pemberian remisi tersebut adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dalam PP 28 tahun 2006 tentang perubahan pertama dan PP 99 tahun 2013 tentang perubahan kedua.

"Selain itu peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," ujar Susi.

Pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan jumlah narapidana dan tahanan seluruh Jawa Barat per 22 Juni 2017, terdiri dari 17.050 orang berstatus narapidana dan 5.842 orang berstatus tahanan.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya