Soal SP3 Rizieq, Wakapolri: Penyidik Punya Alasan Kuat Sesuai Hukum

Wakapolri meminta semua pihak untuk mempercayakan kepada penyidik terkait kasus Rizieq Shihab ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jun 2018, 13:11 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2018, 13:11 WIB
Wakapolri
Wakapolri Komjen Syafruddin. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat porno. Penghentian kasus tersebut dinilai telah memiliki alasan kuat bagi penyidik.

"Saya yakin, kita yakin, apa pun menjadi punya alasan-alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum. Percayakan sama penyidik," ucap Wakapolri Komjen Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dia memandang, tidak hanya aparat penegak hukum atau penyidik dari Polri saja, tapi juga Kejaksaan, ataupun KPK, semua independen.

"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu udah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," ungkapnya.

Dia pun menepis meski SP3 itu sudah ramai dibicarakan, pihak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saling lempar tangan.

"Lama atau tidak itu kembali lagi ke kewenangan penyidik. Itu ada pertimbangan dan kewenangan mereka. Kan itu selama ini di Polda Metro, tidak ada di Mabes Polri. (Yang bicara) itu jubir bukan penyidik (Mabes Polri). Jubir itu pasti dari penyidik," pungkasnya.

Polri sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.

"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya