Liputan6.com, Medan - Polisi menetapkan empat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Mereka adalah nakhoda dan tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (25/6/2018), Poltak Soritua Sagala, pemilik sekaligus nakhoda kapal ditetapkan tersangka karena tidak memiliki izin berlayar.
Adapun, tiga petugas Dishub dianggap lalai, karena tidak mengawasi kegiatan kapal dan tetap memungut retribusi.
Advertisement
Para tersangka diduga melayarkan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase.
Selain itu kapal yang hanya berkapasitas 45 orang ini, faktanya mengangkut lebih dari 150 penumpang dan 70 motor. (Karlina Sintia Dewi)
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.