Patroli, Magelang - Berawal dari informasi warga yang resah, pihak Polres Magelang dengan diperkuat Tim Forensik Dokkes Polda Jawa Tengah, menggerebek rumah seorang wanita berprofesi sebagai dukun bayi di Desa Ngargoreto, Kecamatan Salaman, Magelang.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (26/06/2018), polisi tidak saja melakukan penggeledahan, tapi juga melakukan penggalian di beberapa titik lokasi, yang diduga tempat penguburan jazad bayi yang diaborsi.
Baca Juga
Hasilnya, ditemukan sedikitnya 20 kantong plastik berisi tulang belulang bayi.
Advertisement
Pendalaman kasus yang dilakukan polisi menunjukkan, praktik aborsi oleh Yamini sudah berlangsung lama sejak 25 tahun yang lalu, dengan tarif sekitar Rp 2 juta.
Pada hari itu juga, polisi langsung mengamankan tiga orang, yakni Yamini, serta pasangan suami istri yang menjadi pasiennya. Jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah mengingat lamanya praktik ini berjalan.
Dari hasil pemeriksaan Tim Forensik Dokkes Polda Jawa Tengah, bayi yang diaborsi usianya beragam.
Polisi bekerja cepat. Yamini yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan. Ibu dari tujuh anak itu diminta menceritakan praktik aborsi yang dilakukannya selama ini.
Pasangan suami istri yang terakhir melakukan aborsi, juga menjalani pemeriksaan. Polisi hanya menahan sang suami, sedangkan istrinya tidak ditahan karena masih menjalani proses pemulihan di salah satu rumah sakit, pascamelakukan aborsi.
Kepada polisi, sang suami mengaku mengetahui keberadaan dukun aborsi ini dari salah satu temannya. Alasan aborsi, karena ia dan istrinya yang hanya terikat pernikahan siri, tidak menghendaki bayi mereka lahir.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.