UNODC: Penjualan Narkotika di Internet Tumbuh Pesat

Menengok pasar di wilayah Asia, selain NPS, jenis methamphetamine juga menjadi primadona.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jun 2018, 15:11 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 15:11 WIB
BArbuk Narkoba
Barang bukti kasus narkotika yang disita polisi dari seorang tersangka yang menjual narkoba dengan modus pengobatan alternatif (Liputan6.com/Darno)

Liputan6.com, Jakarta - Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Collie Brown, memaparkan peredaran narkotika global di jejaring internet tumbuh pesat pada 2018.

Hal itu disampaikan Brown di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, terkait Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2018 yang jatuh pada 26 Juni 2018.

"Penjualan obat-obatan online menggunakan internet hitam bertumbuh sangat cepat, situs jual beli yang memiliki dampak luas adalah Alphabay. Di situs, tercatat lebih dari 50 ribu daftar obat ilegal dan bahan kimia, dipasarkan," kata Brown, Selasa (26/6/2018).

Beruntung, kata Brown, tim penegak hukum bergerak cepat. Situs tersebut sudah diblokir dan ditutup oleh kepolisian dunia pada tahun lalu.

Menurut data, obat yang diperjualbelikan adalah jenis sintetis dan masuk dalam kategori NPS (new psychoactive substances) atau narkoba jenis baru. Penyalah guna, kata Brown, mendapatkan jenis tersebut secara bebas dengan tidak menggunakan resep dokter.

"Karenanya hal ini menjadi tantangan global, khususnya (peredaran) di ASEAN," jelas Brown.

Menengok pasar di wilayah Asia, selain NPS, narkotika jenis methamphetamine juga tampak menjadi primadona. Beberapa negara terpantau seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Malaysia, dan Indonesia, diketahui volume penggunanya meningkat.

"Jadi jenis ini terus berekspansi, berkelanjutan, disebabkan otoritas di negaranya maing-masing," ujar Brown.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Indonesia Terancam

BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru
Petugas menunjukkan barang bukti ekstasi saat rilis di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (22/5). BNN berhasil mengamankan barang bukti total narkotika jenis sabu seberat 37,93 Kg dan 9.900 butir ekstasi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Diah Utami, mengatakan Indonesia dalam posisi terancam dalam peredaran narkotika dunia. Lewat catatan BNN, penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia saat ini mencapai jumlah 3,5 juta orang pada 2017.

"Pembuatan, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkotika terus berlanjut dan tumbuh di Indonesia. Hal ini menciptakan sejumlah dampak negatif meliputi ekonomi, kesehatan, sosial, dan generasi muda," kata Diah di tempat sama, Selasa (26/6/2018).

Selain penyalahgunaan narkotika, peredaran obat ilegal juga telah merambah tidak hanya ke kota besar, melainkan juga ke desa dan tempat terpencil di seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Karena itu, Diah meminta peran aktif keluarga dalam menangkal peredaran narkoba di masyarakat.

"Jadi tentu untuk anak dan perempuan khususunya kita berharap peran aktif tidak hanya dari kami BNN, Kemenkes, dan Kemensos, tapi juga untuk seluruh masyarakat karena pengguna narkotika adalah orang yang perlu kita obati dan rehabilitasi," ujar dia.

Saat ini, tercatat obat yang disalahgunakan adalah berjenis Aphethamine Stimulan, bisa berupa ekstasi, sabu.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya