Terbongkar Praktik Curang Terjadi Saat Seleksi Masuk STAN, Pelaku 5 Orang

Kelima calon peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) diketahui berbuat curang. Kelimanya dinyatakan gugur.

oleh Sunariyah diperbarui 06 Jul 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 12:05 WIB
Mengenal Lebih Jauh tentang SNMPTN
Buat kamu yang masih duduk dibangku SMA, berikut ini 8 hal yang harus kamu tahu tentang SNMPTN.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik curang menodai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).

Praktek curang itu dilakukan oleh 5 calon peserta SPMB PKN STAN di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam dua waktu yang berbeda. Pelanggaran pertama dilakukan satu orang pada 29 Juni 2018, berikutnya pelanggaran kedua terjadi pada 30 Juni 2018 yang dilakukan 4 orang.

Dalam rilis yang diterima Jumat (6/7/2018), Kepala Biro Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan kecurangan yang dilakukan para calon peserta SPMB itu yakni membawa alat komunikasi berupa handphone, kamera, dan bluetooth earphone yang dipasang di tubuh.

Beruntung, praktik curang ini berhasil diendus panitia. "Panitia berhasil menemukan pelanggaran tersebut pada saat melakukan pemeriksaan dengan metal detector dan pemeriksaan fisik saat verifikasi peserta," demikian rilis dari Nufransa Wira Sakti.

Selain menyita alat bukti, kelima calon peserta itu kemudian diperiksa dan diinterogasi. Kelimanya kemudian dinyatakan gugur.

"Proses SPMB PKN STAN Tahun 2018 diilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan intergritas. Panitia akan menindaklanjuti segala bentuk kecurangan yang dilakukan peserta maupun calon peserta dalam setiap tahapan ujian," jelas Nufransa Wira Sakti.

 

Ancaman Drop Out

Tidak hanya menindak peserta saat kecurangan berlangsung, panitia juga mengancam akan memberikan sanksi kepada peserta yang ketahuan melakukan kecurangan di kemudian hari. Sanksi berupa drop out jika masih menjadi mahasiswa, sedangkan kalau sudah lulus dan menjadi alumnus, ijazahnya akan dibatalkan dan statusnya sebagai ASN akan dicabut.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta melapor melalui Whistle Blowing System Kementerian Keuangan melalui portal: https//www.wise.kemenkeu.go.id atau email ke pengaduan.bppk@kemenkeu.go.id

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya