Napi Teroris Perancang Pembunuhan Eks Gubernur Sulsel Meninggal di Lapas

Narapidana terorisme yang menjadi otak pembunuhan gubenur meninggal setelah tiga hari mendapat penanganan medis.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Jul 2018, 15:59 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2018, 15:59 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Muhammad Basri alias Abu Saif alias Basri meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Basri dikabarkan meninggal dunia karena sakit pada Sabtu 7 Juli 2018 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Cilacap.

"Benar, (napi atas nama Basri alias Abu Saif) meninggal karena sakit," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Berdasarkan informasi yang diterima, Basri dikabarkan sakit-sakitan selama berada di Lapas Klas II A Pasir Putih. Dia juga sempat mendapatkan perawatan dokter selama tiga hari sebelum meninggal.

Karena kondisi kesehatannya tak menunjukkan perubahan yang baik, petugas memutuskan membawa Basri ke RSUD Kabupaten Cilacap dan langsung mendapatkan penanganan.

Bahkan napi teroris yang divonis hukuman delapan tahun penjara pada 2016 lalu itu telah dirawat di ruang ICU. Namun kondisinya terus menurun hingga mengembuskan napas terakhir pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ini jenazah masih berada di RSUD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dengan pengamanan petugas kepolisian dan lapas. Petugas masih menunggu keluarga mengambil jenazah tersebut.

 

Perancang Pembunuhan

Berdasarkan penelusuran, Basri didakwa sebagai aktor intelektual atau otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pada November 2012 lalu.

Saat itu, Syahrul tengah mengikuti acara jalan santai di Kota Makassar. Tiba-tiba dua orang teroris melemparkan bom rakitan yang tidak meledak. Dua pelaku diduga melakukan aksinya setelah berdiskusi dengan Basri.

Bukan itu saja, Basri juga disebut sebagai simpatisan kelompok radikal ISIS. Dia juga didakwa telah memberangkatkan anak dan keponakannya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Basri juga diketahui pernah bergabung dan mengikuti pelatihan militer di Afghanistan pada 1998 silam. Dia akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Februari 2016.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya