Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, Pemprov telah menaikan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu menurut dia tidak merata di setiap kawasan atau zonasi.
Baca Juga
Menurut Faisal, Kenaikan NJOP itu disesuaikan dengan hasil survei pasar.
Advertisement
“Nah kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.
Faisal mengatakan apabila ada wajib pajak yang mendapati besaran PBB miliknya meningkat, diperkirakan karena daerah itu adalah daerah komersial.
“Jadi memang tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersial atau akan menjadi wilayah komersial,” jelasnya.
Contoh wilayah yang NJOP-nya mengalami kenaikan adalah Jagakarsa, kenaikan di sana menyesuaikan dengan wilayah tetangganya.
“Kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya contoh kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu, nah itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah,” jelasnya.
Bisa Ajukan Keberatan
Meski ada kenaikaan, warga atau wajib pajak yang merasa keberatan dengan total kewajiabn yang mesti dibayar, Wajib Pajak masih bisa mengajukan pengurangan harga total PBB.
“Bisa hanya dalam waktu sehari. Itu bisa WP ajukan pengurangan. Nanti ditinjau berkas dan juga tinjau ke lokasi langsung. Kami lihat kemampuan WP sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu,” katanya.
Diketahui, pemasukan pajak daerah dari Pajak Bumi dan Bangun (PBB) telah mencapai angka Rp 1.5 triliun atau setara 17,99 persen dari target Rp 8.5 triliun.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement