Cak Imin: Menteri Nyaleg Tak Ganggu Pemerintahan

Menurut Cak Imin, ada tiga menteri dari PKB yang maju sebagai caleg dalam Pileg 2019 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 09:53 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 09:53 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan tiga menteri dari partainya yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan dalam Kabinet Kerja.

"Tidak karena caleg, tidak meninggalkan tugas, tetapi hanya cuti saat kampanye," kata Cak Imin di di sela-sela kunjungan kerjanya sebagai Wakil Ketua MPR di Pondok Pesantren Assulamy, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam 19 Juli 2018.

Ada tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yakni Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Eko Putro Sandjoyo.

"Kampanye durasi waktunya kan hanya berapa minggu, dua minggu, sehingga tidak meninggalkan tugas menjadi menteri," ujar Cak Imin seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September 2018 hingga 23 April 2019.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya