Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho. Anggota DPRD dari Fraksi PAN itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan.
Berdasarkan pantauan, pasca diperiksa selama 1x24 jam, Agus yang merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan, keluar dari lobi Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, sudah menggunakan rompi tahanan berwarna orange khas KPK.
Agus berjalan dengan wajah tertunduk menuju mobil tahanan dengan dikawal petugas KPK. Agus sempat meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas perbuatannya.
Advertisement
‎"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, terima kasih, mohon doanya," ucap Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Â
Amankan Rp 200 Juta
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus Bhakti Nugroho, juga diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin Hasan kepada Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR sebesar Rp 400 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement