KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Jaktim

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2018, 01:03 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 01:03 WIB
KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Jaktim
KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Jaktim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

"ZH (Zainudin Hasan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 27 Juli 2018.

Politikus PAN itu keluar dari ruang Gedung KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 23.50 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Zainudin yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye membantah bahwa ada suap yang diterima dia mengalir ke partai.

"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu. Kami hanya membantu tarbiah," ucap dia.

KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan selama 20 hari kedepan.

"AA (Anjar Asmara) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR (Gilang Ramadhan) di rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan ABS (Agus Bhakti Nugroho) di rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

 

Diduga Terima Fee Proyek

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Dia juga diduga

Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juga yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya