Kasus Suap Menara Telekomunikasi, KPK Panggil 2 Petinggi Telkomsel

Keduanya akan dimintai keterangan KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 10:44 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi berkas korupsi yang ditangani KPK. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Telkomsel. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Dua petinggi Telkomsel tersebut yakni, Manager Power Operation Freddy Tandiputra, dan Vice President Planning Indra Mardiatna. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Yogi Pamungkas, pada‎ Rabu, 25 Juli 2018. Pemeriksaan Yogi untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi atas penyuapan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Penyidik KPK memang tengah intensif periksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dalam beberapa hari terakhir ini.

Sepanjang proses penyidikan, KPK pun telah memeriksa Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, serta Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo.

KPK juga telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Tersangka

KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya