Belum Jelas, MUI Riau Imbau Tunda Vaksin Campak Rubella

MUI Kepulauan Riau meminta penundaan vaksin karena belum jelasnya status halal atau haramnya vaksin.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Agu 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 18:15 WIB

Liputan6.com, Riau - Adanya pro kontra seputar halal atau haramnya vaksin campak dan measles rubella atau MR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau mengimbau penundaan pemberian vaksin.

Meski demikian, pemberian vaksin campak dan rubella terhadap siswa di sejumlah sekolah di Batam, Kepulauan Riau, tetap dilakukan, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (1/8/2018).

Sebelumnya, MUI Kepulauan Riau meminta penundaan vaksin karena belum jelasnya status halal atau haramnya vaksin. Saat ini, pihak MUI Riau masih menunggu keputusan resmi dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia) Pusat.

Sementara, Ketua Umum MUI Kyai Haji Ma'ruf Amin menegaskan, akan melakukan kajian dan pendalaman, apakah vaksin yang dipakai halal atau haram. Namun, jika memang dibutuhkan dan dalam keadaan darurat, tentu saja di bolehkan bagi kesehatan.

MUI berjanji akan segera mengumumkan informasi lengkapnya ke publik.

"Kita proses sebagai fatwa nya, kita lihat itu haram atau tidak," ujar Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin.

Para orangtua pun juga kebingungan dan cemas sebelum anak mereka mengikuti imunisasi.

Di Batam, vaksin MR merupakan perogram pemerintah kota yang bertujuan untuk menjaga agar anak-anak tumbuh sehat dan terbebas dari cacat fisik. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya