Ganjil Genap Diperluas, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun 12 Persen

Ditlantas Polda Metro Jaya menilai perluasan sistem ganjil genap selama 12 hari, sejak 1 Agustus, telah berjalan efektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2018, 20:02 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2018, 20:02 WIB
Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai perluasan sistem ganjil genap selama 12 hari, sejak 1 Agustus, telah berjalan efektif. Hal itu berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan sistem yang diterapkan untuk mendukung Asian Games 2018.

"Dari beberapa indikator menunjukan situasi yang mengarah pada situasi perubahan yang relatif cukup baik," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Ia mengatakan, aspek pertama yang dilihat adalah kecelakaan lalu lintas. Pada periode 20 Juli sampai 31 Juli 2018 dibandingkan dengan 1 Agustus sampai 12 Agustus 2018, terlihat terjadi penurunan.

"Jumlah kejadian, turun 12 persen dari 142 kejadian menjadi 125 kejadian, jumlah korban pun menurun 22 persen dari 186 korban menjadi 145 korban," ujar Budiyanto.

Kemudian kecepatan rata-rata juga lebih cepat, dari yang sebelum hanya 20,63 kilometer per jam, kini setelah ada ganjil genap menjadi 36,01 kilometer per jam.

"Bahkan pada minggu pertama pelaksanaan ganjil genap kecepatan rata-rata mencapai 36,99 kilometer per jam," kata Budiyanto.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Ada Pelanggaran

Meskipun demikian, perluasan ganjil genap telah berjalan selama 12 hari, namun masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Dari data yang kita catat sejak 1 hingga 12 Agustus 2018 ada 12.998 pengendara kendaraan roda empat ditilang karena melanggar aturan perluasan ganjil genap," ia memungkasi.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya