MUI: Vaksin MR Positif Mengandung Babi, tapi Boleh Digunakan

Vaksin MR Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Agu 2018, 05:36 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 05:36 WIB
MUI Tolak Imunisasi Vaksin MR di Sumsel Sebelum Kantongi Sertifikasi Halal
Imunisasi vaksin MR sudah dilakukan Dinkes Palembang ke sekolah-sekolah di Palembang meskipun vaksin MR belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa soal hukum penggunaan vaksin measles rubella (MR). Penggunaan vaksin MR untuk saat ini diperbolehkan, meski dinyatakan positif mengandung unsur babi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.

"(Namun) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ujar Ni'am melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," imbuhnya.

Terkait hal itu, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Pihak produsen juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Agustus 2018. "Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ucap Ni'am.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya