Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas penganiayaanyang dialami AFF, di sebuah acara Flora Fauna, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 17 Agustus 2018. Pemuda berumur 20 tahun diduga dianiaya karena diteriaki sebagai pencuri.
"Korban ini mengalami epilepsi. Korban diduga pelaku copet oleh para pelaku, lalu oleh para pelaku korban dibawa dan diamankan di pos, saat di pos korban dipukuli, ditendangi, disundut rokok serta diikat dan diborgol," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui siaran pers yang diterima Merdeka.com, Selasa (21/8/2018).
Argo mengatakan, pada hari kejadian pukul 10.30 WIB, korban meninggalkan rumah. Lalu pihak keluarga mencari karena tak juga pulang. Setelah 18 Agustus 2018 korban diketahui berada di Panti Sosial Bina Insan.
Advertisement
"Kemudian korban ditemukan mengalami luka lebam di wajah, sakit di bagian tangan, telinga, punggung, perut, kaki, kuping, kening dan mata," ujar dia.
Atas kejadian itu, keluarga membuat laporan dan diselidiki oleh kepolisian. Alhasil, diamankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan AS alias Putra perannya melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah korban, HA perannya memukul, menendang, menyikut dan menyundut rokok ke korban, RFS peranannya menjambak rambut korban dan menendang ke arah korban," kata Argo.
"SN peranannya menjambak rambut dan mengikat korban, SU alias Yusup perannya mengikat korban, MR alias Rose peranannya memberikan tali untuk mengikat korban, menyimpan uang korban sebesar Rp 3.000.000," imbuh Argo.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
2 Buron
Argo mengatakan, dari keenam yang sudah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
"ANA peranannya memukul, menginjak leher menodongkan senjata pistol, lalu D peranannya memukul sebanyak 3 kali, merampas uang sebesar Rp 5.400.000," ujarnya.
Dari kasus itu, polisi juga amankan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk menganiaya korban. Di mana korban saat ini masih menjalani perawatan medis.
"Ada satu bangku, satu buah buku mutasi, satu buah asbak rokok, satu buat tempat sampah, uang tunai Rp 3.000.000, dan hasil visum korban," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement