Liputan6.com, Jakarta Penyidik narkoba Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Muljadi. Richard diamankan petugas kepolisian usai mengkonsumsi kokain dalam toilet di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) kemarin.
"Terkait narkotika jenis kokain untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan. Karena ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan ada dua alasan polisi lakukan penahan terhadap tersangka Richard Muljadi.
Advertisement
"Ada dua objektif dan subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Itu alasan objektif. Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali. Jadi ada tiga, kita pilih salah satu. Menghilangkan barang bukti, perbuatan kembali, apa satu lagi itu? Kita pilih itu perbuatan kembali," jelasnya.
Dalam penahanan itu, penyidik memiliki waktu hingga 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari kemudian kita akan bermohon ke kejaksaan untuk perpanjang di kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.