Belum Lunasi Uang Pengganti, KPK Mulai Petakan Aset Setya Novanto

Aset Stya Novanto terancam disita untuk memenuhi kewajibannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2018, 07:05 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 07:05 WIB
Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah memetakan aset-aset yang dimiliki mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pemetaan aset ini untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang harus dilunasi Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Pembayaran uang pengganti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang pengganti wajib dibayarkan setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Febri mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah melunasi denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP. Novanto juga telah mengembalikan sebagian uang kepada negara melalui KPK, sebelum proses penanganan perkaranya selesai.

"Terkait dengan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana kasus korupsi Setya Novanto kemarin sudah ada beberapa kali pembayaran yang pertama penitipan uang sebelum penanganan perkara selesai. Yang kedua pembayaran cicilan, tapi denda sudah selesai," jelas Febri.

 

Vonis Setya Novanto

Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya