KPK Sebut Golkar Kembalikan Uang Terkait Kasus PLTU Riau-1

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2018, 13:09 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 13:09 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pengembalian uang dari Partai Golkar terkait kasus dugaan kasus PLTU Riau-1. Kasus ini menyeret nama mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

"Iya (ada pengembalian uang dari Partai Golkar). Terkait kasus PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2018).

Febri mengatakan uang tersebut dikembalikan lantaran diduga terkait dengan kegiatan partai. Kendati begitu, dia enggan menyebutkan berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh partai Pimpinan Airlangga Hartarto itu.

"Diduga terkait kegiatan partai. Sedang terus kami dalami," sambung dia.

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus PLTU Riau-1.

Uang Suap untuk Munaslub Golkar

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya. Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya