KPK Panggil Direktur PT PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Penyidik juga memanggil CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil dan dua pihak swasta bernama Samin Tan dan James Rianto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2018, 10:58 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 10:58 WIB
Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN, Wiluyo Kusdwiharto (Dok Foto: Nurseffi Dwi Wahyuni/Liputan6.com)
Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN, Wiluyo Kusdwiharto (Dok Foto: Nurseffi Dwi Wahyuni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Selain Wiluyo, penyidik juga memanggil CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil dan dua pihak swasta bernama Samin Tan dan James Rianto sebagai saksi. Rickard dan James akan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Saragih.

"Saksi Samin Tan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucap Febri.

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Sejumlah Saksi Diperiksa

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya