Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Zumi yang dikoordinasi oleh Asrul.
Dalam keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, nama Asrul kerap kali muncul sebagai pihak penyambung lidah Zumi dengan para kepala dinas Pemprov Jambi.
Saat memberikan keterangan, dia tak menampik dirinya mendapat uang dari kontraktor yang disalurkan melalui Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan. Angkanya berkisar hampir Rp 2 miliar, yang kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi bernama Adi.
Advertisement
"Total yang Anda terima berapa?" tanya jaksa, Kamis (27/9/2018).
"Sekitar Rp 2 miliaran. Sebagian ada yang dibelanjakan untuk terdakwa (Zumi Zola) sebagian untuk keluarga. Diserahkan ke Mas Adi kepercayaan orangtua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau," ujar Asrul.
Lebih lanjut, dia mengatakan selain Rp 2 miliar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp 10 miliar, tapi hanya tersedia Rp 7 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Pemimpin DPRD
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pemimpin DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement