KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi SKL BLBI

KPK kini tengah menyusun analisis terhadap putusan vonis Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2018, 19:01 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 19:01 WIB
Jebakan Batman Suap DOKA Aceh, KPK Akui Tak Bisa Setop Aceh Marathon
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat diwawancari soal penggeledahan Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Walda Marison/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah memeriksa setidaknya 20 saksi dalam penyelidikan tersebut. Hal tersebut diungkap Febri sekaligus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus ini.

"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).

Ia mengatakan, pihak lembaga antirasuah juga tengah mempelajari fakta yang muncul dalam sidang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddi Arsyad Tumenggung.

KPK sendiri diketahui sudah memeriksa beberapa saksi dalam penyelidikan baru kasus ini. Beberapa saksi yang sempat dimintai keterangan di antaranya Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.

 


Susun Analisis

Febri menegaskan, jaksa penuntut umum pada KPK kini tengah menyusun analisis terhadap putusan Syafruddin.

"Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain tersebut saat ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Syafruddin hukuman penjara 13 tahun denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya