Liputan6.com, Jakarta - Kursi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) kini sudah tak kosong lagi. MA menunjuk Hakim Agung Suhadi untuk mengisi kursi tersebut, menggantikan Artijdo Alkostar yang telah pensiun.
Rencananya, Suhadi akan dilantik pada Selasa, 9 Oktober besok.
Baca Juga
Informasi di website MA, Senin (8/10/2018), menyebutkan, Suhadi mengawali karier di dunia peradilan sejak 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada 1983, dia diangkat menjadi hakim di PN Dompu, NTB.
Advertisement
Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, pada 1990, suami Dahminar ini dimutasi ke PN Klungkung. Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini bekerja selama 5 tahun di wilayah itu.
Selama 12 tahun mengabdi sebagai hakim, pria kelahiran 19 September 1953 dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Manna, Bengkulu Selatan. Satu tahun dia menduduki posisi ini, hingga pada 1996 Suhadi kemudian diangkat menjadi Ketua PN Takengon, Aceh, dan mengabdi selama 4 tahun.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dari Jabar ke DKI
Pada tahun 2000, pria penggemar tenis ini kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Sumedang. Setelah 3 tahun 8 bulan mengabdi, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.
Pria yang meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran ini, kemudian menjabat sebagai Ketua PN Tangerang pada 2005. Dari sini lah pada 2007, ia kemudian dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI. Suhadi ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010, ia pun dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung, hingga akhirnya dipercaya sebagai juru bicara Mahkamah Agung, hingga akhirnya ditunjuk menggantikan Artijdo Alkostar menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement