Suhadi Ditunjuk sebagai Ketua Kamar Pidana MA Pengganti Artidjo Alkostar

Sujadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung (MA).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Okt 2018, 10:11 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 10:11 WIB
20160301-MA-Gelar-Kampung-Hukum-HEL
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi memberikan keterangan saat Pameran Kampung Hukum di JCC, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Lewat Pameran Kampung Hukum, Mahkamah Agung bersama instansi lainnya mensosialisasikan kebijakan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung telah menunjuk Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung untuk menggantikan Artidjo Alkostar. Lima bulan lalu, Artidjo Alkostar telah pensiun dari jabatannya.

"Betul (saya gantikan posisi Artijdo). Sudah ada Keputusan Presiden, seminggu lalu," ucap Suhadi kepada Liputan6.com, Senin (8/10/2018).

Sujadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung (MA). Suhadi akan dilantik besok, Selasa 9 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB.

"Besok (dilantik) jam 11.00 WIB," singkat Suhadi.

Artijdo Alkostar, pensiun sejak 22 Mei 2018. Dia pensiun setelah memasuki usia 70 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harapan Artidjo Pada Penggantinya

Sebelumnya Artidjo berharap, penggantinya bisa lebih baik daripada dirinya serta bisa pulang larut malam. Sebab selama menjadi hakim agung Artidjo mengaku tidak pernah pulang cepat. Sebab, setiap harinya harus mengurusi hampir 100 kasus.

Artidjo mengaku selalu mengurus kasus dengan cepat karena berkejaran dengan masa tahanan. Selain itu, setiap pulang harus bawa koper besar berisi berkas perkara yang tengah ditangani. Tercatat, sampai akhir pengabdiannya, Artidjo Alkostar telah menangani 19.708 perkara.

"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, yang pertama ketekunan menangani perkara, kedua harus pulang sampai larut malam," kata Artidjo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya