4 Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Medsos Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Salah satu motif orangtua menjual bayinya adalah karena terhimpit utang arisan puluhan juta rupiah.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Okt 2018, 14:12 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 14:12 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku perdagangan bayi melalui media sosial. Salah satu motif orangtua menjual bayinya adalah karena terhimpit utang arisan puluhan juta rupiah.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (10/10/2018), polisi masih memeriksa pemilik akun media sosial jual beli bayi AP, bidan perantara NK, LA orangtua si bayi, dan NN pengadopsi bayi.

Rabu pagi, keempatnya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan ini, orangtua bayi mengaku nekat menjual bayinya berusia 11 bulan yang juga anak ke-3 nya melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, bayi yang masih berusia 11 bulan masih dirawat di klinik Polrestabes Surabaya. Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan memanggil suami para pelaku dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Kasus perdagangan bayi di media sosial ini adalah yang pertama kalinya di Surabaya. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya