Terpidana Kasus E-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar

Andi Narogong juga menyetorkan Rp 1,186 miliar ke negara melalui rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Okt 2018, 11:07 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 11:07 WIB
Tampil Modis, Andi Narogong Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Terpidana suap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). Andi tampil modis mengenakan kemeja putih, jam tangan, dan ikat pinggang berlogo huruf 'H'. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong melunasi denda Rp 1 miliar yang dibebankan kepadanya. Andi juga menyetorkan Rp 1,186 miliar ke negara melalui rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

"Terpidana telah membayarkan uang pengganti dan denda sebagai berikut, Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 10 Oktober 2018.

Dia mengatakan, uang tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Hal ini bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat memvonis Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara.

Terakhir, pada tingkat kasasi, Andi divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi Narogong juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan uang ia telah kembalikan, sebesar US$ 350 ribu. 

Perbuatan Andi Narogong

Andi Narogong dan Markus Nari
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat jeda sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Irvanto H Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada putusannya, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, agar menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Ada aliran dana sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar ke Andi Narogong atas kontribusinya dalam memenangkan Konsorsium PNRI.

Hakim menilai tindakan Andi Narogong tidak etis karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat. Perbuatannya membuat mutu e-KTP berkurang dan harga yang diperoleh pemerintah di luar kewajaran.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya