Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Roro Fitria dalam kasus kepemilikan narkoba.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (19/10/2018), dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis siang, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada artis Roro Fitria.
Majelis hakim dengan Ketua Iswahyu Widodo menyatakan, terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram.
Advertisement
Mendengar vonis ini, Roro pun menangis histeris saat keluar dari ruang persidangan.
Roro Fitria sendiri sudah delapan bulan menjalani masa tahanan setelah ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari valentine 14 Februari 2018. (Muhammad Gustirha Yunas)