Takbir Roro Fitria Bergema Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Roro Fitria menangis sesenggukan setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 18 Okt 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 20:00 WIB
Tangisan Histeris Roro Fitriah Pecah usai di Vonis 4 tahun
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo‎, Roro Fitria menangis sesenggukan. Ia tak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Usai pembacaan, Roro Fitria langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Sambil menangis, Roro Fitria bertakbir karena tak kuasa menerima putusan 4 tahun penjara.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar Roro Fitria usai sidang.

Syok

Tangisan Histeris Roro Fitriah Pecah usai di Vonis 4 tahun
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syok begitulah yang dirasakan Roro Fitria terkait vonis yang diterima. Terlebih, duka belum hilang karena ia baru ditinggal selama-lamanya oleh ibunya, Raden Retno Winingsih pada 15 Oktober 2018.

‎"Saya sedih, laa hawla wa laa quwwata illa billah, berat yang saya rasakan tidak adil. Saya sangat sedih dan syok. Saya enggak terima," Roro Fitria mengutarakan.

Hanya Bisa Menangis

Tangisan Histeris Roro Fitriah Pecah usai di Vonis 4 tahun
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Roro hanya bisa menangis mendengar putusan tersebut yang ditenangkan oleh asistennya, Hesti. Takbir terus keluar dari mulut Roro selama berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," Roro Fitria mengucapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya