Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim memberikan dua alternatif pilihan kepada Ahmad Dhani Prasetyo setelah dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai dengan hukum acara pidana apabila yang bersangkutan tidak datang sebagai tersangka sudah kewajiban polisi untuk memanggil. Dan yang kedua adalah pemanggilan dilengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan untuk diperiksa di Polda Jatim.
"Jadi perkembangannya itu, kita akan memberikan batas waktu pemanggilan hingga Selasa. Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat," tuturnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).
Advertisement
"Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," kata Barung.
Saat disinggung mengenai diskriminalisasi kepada Ahmad Dhani, Barung menjawab bahwa fakta yang ada ketika melihat vlog yang sudah di upload di media sosial, maka akan terlihat bahwa ada kata - kata yang harus diterjemahkan di dalam bahasa pidana sesuai dengan undang-undang ITE 2016.
"Polisi bisakah menterjemahkan itu, sehingga menimbulkan diskriminalisasi, jawabnya tidak bisa. Polisi hanya memanggil saksi ahli bahasa apakah sudah masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan lain sebagainya yang masuk ke dalam undang - undang ITE," ucapnya.
Praperadilan
Barung menjelaskan, apakah polisi mengkriminalisasikan yang bersangkutan, jawabannya adalah diuji. Apa yang dilakukan oleh polisi mengambil pendapat - pendapat para ahli dan lain sebagainya.
"Dimana ruang uji nya, yaitu praperadilkan polisi, dimana praperadilannya di praperadilan. Di situlah akan diuji apakah langkah diskriminalisasi polri ada atau tidak. Tetapi sampai saat sekarang profesionalisme dan proporsionalisme polri akan dipertaruhkan di dalam kasus ini," ujar Barung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement