Praperadilan Ditolak, Pengacara Irwandi Yusuf Siap Hadapi Pokok Perkara

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Okt 2018, 18:45 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 18:45 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Suasana sidang praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan Irwandi Yusuf. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang pasrah terhadap putusan praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo F menolak gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan," ujar Santrawan usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10/2018).

Santrawan menyatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan kembali pada sidang pokok perkara.

"Nanti kami akan hadapi pokok perkara. Pembelaan (melalui praperadilan) kan sudah maksimal kami berikan," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang diberikan hakim tunggal Riyadi Sunindyo.

Dia menuturkan, keputusan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK selama ini menangani perkara secara profesional.

"Bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap gubernur nonaktif atas nama yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.

Setiadi pun segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan dan penyidik KPK. Sehingga proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf dapat dilanjutkan.

 

Total Fee Rp 1,5 Miliar

Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya