Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp 269.965.000 dari sekretaris Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Uang yang dikembalikan sekretaris berinisial S itu dalam pecahan Rp 5 ribu dan Rp 20 ribu.
"Hari ini, 25 Oktober 2018, S, Sekretaris SUN (Sunjaya Purwadisastra) mendatangi KPK dan membawa uang Rp 269.965.000 dan menyerahkan pada tim di Gedung KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca Juga
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang tersebut akan ditelisik oleh penyidik lembaga antirasuah. Hingga kini, S masih menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Nanti akan ditelusuri, sementara S masih menjalani pemeriksaan bersama saksi lain," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Â
Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:Â
Â