Liputan6.com, Jakarta - Jumat 26 Oktober 2018, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menjalani babak baru dalam hidupnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohonkan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas namanya.
KPK kemudian mengumumkan penetapannya sebagai tersangka suap pada Selasa 30 Oktober 2018.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF) untuk kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.
Advertisement
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30Â Oktober 2018.
Awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen.
Basaria mengatakan, sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Pasal TPPU oleh KPK dalam kasus yang sama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan TK (Taufik Kurniawan)," tegas Basaria.
Taufik pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut lima fakta seputar jeratan kasus yang menimpa Taufik Kurniawandi KPK:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Sempat Diperiksa KPK
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Taufik sempat menjalani pemeriksaan lembaga antirasuah pada awal September lalu. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan ini memberi keterangan seputar mekanisme penganggaran DPR dan pembahasan proses APBN.
"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Ini penyelidikan," ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Saat itu, Taufik enggan membeberkan kasus yang tengah diselidiki KPK. Ia hanya mengungkapkan salah satu yang dikonfirmasi penyelidik ialah masalah dana alokasi khusus hingga dugaan mafia anggaran.
"Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke penyelidik, ya bukan penyidik ya," tegas Taufik.
Â
Advertisement
2. Dicegah ke Luar Negeri dari Jumat Lalu
KPK mengeluarkan surat permohonan mencegah Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat itu diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (26/10/2018).
"Surat permohonan cegah sudah diterima (dari KPK Jumat 26 Oktober)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
KPK pun mengonfirmasi hal tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pencegahan ke luar negeri kepada tersangka ataupun saksi sebuah kasus merupakan hal biasa dalam proses hukum di KPK.
"Dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," Basaria menjelaskan.
Â
3. Kode
Taufik diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Uang tersebut bagian dari fee 5 persen untuk Taufik Kurniawan terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria Panjaitan mengatakan, kode "satu ton" digunakan untuk menyamarkan tindak pidana suap terhadap Taufik Kurniawan.
"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah 'satu ton'," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
4. PAN Pertimbangkan Bantuan Hukum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum jika diminta oleh Taufik Kurniawan.
"Kalau beliau minta, pasti akan dipertimbangkan. Namanya juga masih kader," kata Eddy saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/10/2018).
PAN, kata Eddy, selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus apa pun. Meski pada dasarnya partai besutan Amien Rais ini tidak pernah menolerir kadernya yang melakukan korupsi.
"Besar kecilnya kasus korupsi tetap korupsi, merupakan kebijakan partai kita tidak pernah menolerir kadernya korupsi. Tapi kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, jadi sampai dengan ada keputusan hukum yang tetap, kita masih menganggap bahwa Pak Taufik Kurniawan adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ungkapnya.
Â
5. Partai Rapatkan Posisi Taufik
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya akan segera menggelar rapat internal. Dalam rapat itu mereka akan membahas posisi Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Ya ini kami mau rapatkan dulu. Bang Zul (Zulkifli Hasan) masih di Solo dan ada beberapa petinggi masih di daerah. Tentu kami mau rapat dulu. (Soal posisi Wakil Ketua DPR) ya mau didiskusikan dulu," kata Yandri saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/10/2018).
Â
(Melissa Octavianti)
Advertisement