Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta Bagi Keluarga Korban Lion Air

Sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan, Lion Air berikan santunan kepada korban pesawat yang jatuh di perairan Tanjung Karawang sebesar Rp 1,25 miliar.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Nov 2018, 16:23 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2018, 16:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Lion Grup dan Jasa Raharja memberikan santunan bagi ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (4/11/2018), Jasa Raharja menyatakan telah memberikan dana santunan sebesar Rp 50 juta bagi keluarga dari korban yang sudah teridentifikasi.

Sementara itu, pihak Lion Air akan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya