Berkas Rampung, 4 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Nov 2018, 20:46 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2018, 20:46 WIB
Helmiati dan Agus Bhakti Nugroho Kembali Diperiksa KPK
Anggota DPRD Sumut nonaktif Helmiati (kanan) dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/10). Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan empat berkas perkara mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Dengan begitu, empat eks anggota dewan tersebut siap dihadapkan ke meja hijau. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka juga telah dilakukan pelimpahan tahap II. Selanjutnya, mereka segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Tahap 2, hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari empat tersangka tersebut. Adapun keempat tersangka yang akan dihadapkan ke meja hijau adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

"Jumlah saksi sekitar 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka juga sekurangnya 2 sampai 3 kali telah diperiksa dalam kapasits sebagai tersangka pada kurun Juli - Oktober 2018," papar Febri.

Febri menekankan, sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang mantan anggota DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Disisi lain, Febri menyatakan, salah satu tersangka atas nama Sopar Siburian telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan. 

"Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," tutur Febri. 

 

5 Pimpinan Tersangka

Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. 

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludin Harahap Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ajib Shah Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014. 

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut.

Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya