Â
Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tak bisa menghadirkan saksi ahli bidang Transaksi Elektronik (ITE) ke penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, jika ingin menghadirkan saksi ahli ITE dirinya harus mendapatkan izin dari Dirjen pada kementerian terlebih dulu. Sebab saksi ahli bidang ITE yang akan dihadirkan dari Kominfo.
Advertisement
Belakangan diketahui, saksi ahli ITE tersebut sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli yang meringankan tersangka Ahmad Dhani.
"Saksi sangat ahli (SSA), jadi bukan cuma saksi ahli. Mendapatkan izin dari kementerian tidak mudah. Kita sudah mengirim surat dari beberapa hari yang lalu, tapi balasannya tidak segampang itu," kata Dhani di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018).
Musisi asal Surabaya ini menyampaikan, pihaknya masih bisa menghadirkan saksi ahli (meski sudah melewati batas waktu yang telah disepakati). Saat berada di ruang cyber crime, dirinya menyerahkan ponsel sebagai barang bukti.
"Sama foto memakai papan tersangka di dalam. Menghadirkan SSA ITE tidak bisa langsung karena beliau PNS, jadi harus ijin dari Dirjen terkait," ucap Ahmad Dhani.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukumnya, Aziz Fauzi. Dia menyatakan, dari awal dijadwalkan saksi ahli dihadirkan tiga orang dengan diberi waktu 2 minggu.
Ternyata saksi yang minta waktunya tidak sama. Jadi pihaknya mengirim surat ke penyidik pada 6 November dan diterima Direktur (Dirreskrimsus) terkait ahli itu.
"Kami dipersilahkan diajukan secepatnya. Saksi ahli akan diajukan tanggal 20. Karena 20 tanggal merah kami akan mengirim surat kembali untuk kepastian. Kami upayakan tiga ahli meringankan, tidak mungkin diperiksa secara bersamaan, maksimal 2 itu pun harus diberitahu ke penyidik," ujar Aziz.
Berawal dari Ucap Kata Idiot
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, 18 November 2018.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat, 28 September 2018.
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Advertisement