Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) dan Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca Juga
Ia mengatakan, lembaga antirasuah akan mengapresiasi sikap Taufik jika ingin membongkar keterlibatan pimpinan DPR Lainnya dalam kasus ini. Menurut Febri, jika Taufik kooperatif dalam proses hukum, maka keringanan hukuman akan didapatkannya.
Advertisement
"Akan lebih baik saya kira kalau tersangka terbuka. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap, ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan 4 tahun paling cepat," kata Febri.
Sebelumnya, Febri sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Â
Diduga Terima Rp 3,65 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement