Hore, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Pemerintah melalui Kemeneterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan libur dan cuti nasional 2019.

oleh Andrie Harianto diperbarui 13 Nov 2018, 15:09 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 15:09 WIB
Manfaatkan Libur Lebaran, Delman Hias Serbu Monas
Delman hias membawa penumpang melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/6). Masa libur Lebaran 2018 dimanfaatkan sejumlah warga untuk berwisata di sekitar Monumen Nasional dengan menaiki delman hias. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2019.

Dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemenko PMK, penetapan libur dan cuti nasional tersebut setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

"Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin," tulis laman www. kemenkopmk.go.id, dikutip Liputan6.com, Selasa (13/11/2018)

Adapun pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018," tulis Kemenko PMK.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 201, yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

1 Januari Tahun Baru 2019

5 Februari Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

3 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

19 April Wafat Isa Al Masih

1 Mei Hari Buruh Internasional

19 Mei Hari Raya Waisak 2563

30 Mei Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni Hari Lahir Pancasila

5 dan 6 Juni Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah

3, 4, dan 7 Juni Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah

11 Agustus Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah

17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia

1 September Tahun Baru Islam 1441 Hijriah

9 November, Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal

25 Desember, Hari Raya Natal

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya