Beredar Kabar Soal Kartu Nikah Poligami, Ini Penjelasan Kemenag

Data di kartu nikah tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2018, 07:52 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 07:52 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
pengantin baru nantinya akan mendapat Kartu Nikah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menjelaskan soal beredarnya informasi soal kartu nikah berwarna kuning dengan empat kolom istri, yang disebut untuk berpoligami. Kabar itu beredar di media sosial.

"Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks," kata Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi seperti dilansir Antara Sabtu (17/11/2018).

Dia mengatakan, kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu ada  kop Kementerian Agama.

Kemudian di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al Quran Surat Ar Rum Ayat 21.

Sedangkan di bagian bawah kartu nikah, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Kemudian, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.

 

Terintegrasi Simkah

Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

"Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri," kata dia. Anwar menegaskan tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya