Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag membuat terobosan baru dengan meluncurkan kartu nikah. Kartu ini akan diberikan kepada kedua mempelai pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.
Inovasi pelayanan nikah ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.
Baca Juga
Kartu nikah ini berbentuk seperti e-KTP ataupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.
Advertisement
Seperti apa perbedaan mendasar kartu nikah dan buku nikah? Simak selengkapnya Infografis berikut ini: