Ahmad Dhani Nilai Tuntutan 2 Tahun Penjara Mengada-ada

Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa mengada-ada karena jaksa tidak dapat menyebutkan ujaran kebencian terhadap golongan mana yang dia lakukan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 27 Nov 2018, 07:23 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 07:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai Ahmad Dhani secara sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan ujaran kebencian. Karena itu, jaksa menuntut Dhani hukuman dua tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/11/2018), Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa mengada-ada karena jaksa tidak dapat menyebutkan ujaran kebencian terhadap golongan mana yang dia lakukan.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani menyebut tuntutan jaksa merupakan bentuk balas dendam atas vonis terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya