Penyuap Gubernur Aceh: Bingung Apa yang Buat Saya Jadi Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2018, 19:41 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 19:41 WIB
Bupati Nonaktif Bener Meriah Dituntut Empat Tahun Penjara
Terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Ahmadi dituntut hukuman empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam pembelaannya, Ahmadi menyatakan tidak ada kontraktor dari Bener Meriah ikut serta dalam proses lelang.

Ahmadi mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf supaya kontraktor Bener Meriah mendapat proyek.

"Hingga saat ini saya masih bingung perihal yang membuat saya duduk di kursi terdakwa. Tuduhan menyuap Irwandi Yusuf agar Gubernur memenangkan pengusaha Bener Meriah. Sedangkan kontraktor yang ingin dimenangkan enggak pernah ikut mendaftarkan diri dalam lelang," ucap Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Jika tidak ada kontraktor setempat ikut proses lelang, Ahmadi kembali mempertanyakan kontraktor yang disebut jaksa memenangkan lelang di proyek Bener Meriah. Menurut pengakuan Ahmadi, tidak pernah ada kontraktor Bener Meriah memenangkan lelang.

"Ada keluhan sering mengikuti lelang tapi enggak ada yang menang. Fakta sidang, enggak ada satupun pengusaha yang ikut tender, gimana mungkin ada yang menang," kata Ahmadi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tuntutan

Sebelumnya, Ahmadi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Ia dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya